PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Lalulintas Polda Riau telah memblokir sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Provinsi Riau. Pemblokiran ini disebabkan pelanggaran pengendara yang terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismando mengatakan, STNK yang diblokir dikarenakan pemilik tidak menggubris sama sekali konfirmasi tilang yang dikirim pascaterekam ETLE. ‘’Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau,” sebut AKBP Nurhadi, Kamis (7/12).
Lebih jauh dijelaskan mantan Kapolres Dumai ini, masyarakat kebanyakan tidak mengetahui dan menyadari saat melakukan pelanggaran. Karena ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung. Berbeda dengan tilang manual. ‘’Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,’’ lanjutnya.
Lebih lanjut kata Nurhadi, biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak. Ternyata STNK nya sudah diblokir. Apalagi bila pelanggaran yang terekam sudah terjadi beberapa kali. ‘’Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali. Sehingga dendanya menjadi besar,’’ imbuhnya.
Nurhadi menyebut masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id. Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem. “Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” ajaknya.(nda)