JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang mengatur penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah boleh memecat dan melakukan mutasi pegawai ASN. Surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.
"Surat edaran ini sama juga nanti diberikan legitimasi untuk hal-hal yang dalam pemahaman kita nanti, jangan sampai nanti itu disalahgunakan. Dia akan menyalahgunakan Surat Edaran Mendagri untuk kepentingan politiknya, dan sebagainya, akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,"kata Saan kepada wartawan, Rabu (21/9). "Surat edaran ini banyak bertentangan dengan Undang-Undang yang saya sebutkan,"sambungnya.
Saan menyatakan, surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seharusnya, kata Saan, sudah ada terlebih awal aturan norma standar dan prosedur terkait kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Khususnya dalam memberikan mandat untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, panjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara di pemerintahan daerah,"ucap Saan.
Bahkan, surat edaran tersebut juga dinilai rawan kepentingan politik dalam melakukan mutasi maupun penjatuhan sanksi kepada ASN di pemerintah daerah. Karena itu, Saan mengusulkan agar SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ untuk dicabut.
"Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu, kita coba diskusikan apakah misalnya itu dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru, dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu, supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,"tegas Saan.
Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.
Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi). (jpg)