Rawan Disalahgunakan, Anggota DPR Minta SE Mendagri soal PJ Dicabut
JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang mengatur penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) . . .