WAJIB LAPOR SAMPAI NOVEMBER 2023

10 Tahun Tak Berpidato, Rusli Zainal Grogi

Nasional | Jumat, 22 Juli 2022 - 09:08 WIB

10 Tahun Tak Berpidato, Rusli Zainal Grogi
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal menyampaikan sambutan pada acara doa bersama di kediamannya usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis (21/7/2022). Foto kiri, Rusli Zainal saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. (SOLEH SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kompleks perumahan elite di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, yakni Nirvana Residence Pekanbaru mendadak ramai, Kamis (21/7). Sekuriti perumahan tampak sibuk membuka dan menutup portal perumahan untuk orang-orang yang datang mengikuti acara doa bersama di salah satu rumah mewah di kawasan tersebut.

Rumah itu adalah milik mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Kamis 21/7).
 
Mantan Gubernur Riau dua periode tersebut bisa keluar dari lapas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.


Di kediamannya tersebut sudah menunggu para keluarga untuk selanjutnya dilakukan doa bersama. Selain pihak keluarga, juga tampak beberapa pejabat seperti anggota DPR RI daerah pemilihan Riau Syamsurizal, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Sebelum doa bersama dimulai, Rusli Zainal sempat diminta untuk menyampaikan kata sambutan. Saat mengawali sambutannya, ia sempat mengaku grogi karena sudah lama tidak berpidato di depan umum. "Sudah hampir 10 tahun saya tidak berpidato, jadi agak grogi juga ini," kata Rusli Zainal disambut tawa para keluarga.

Dilanjutkan RZ, ini merupakan momen bahagia bagi ia dan keluarga. Menurut RZ, hampir 10 tahun ini menjalani rencana Allah SWT yang luar biasa. Diakuinya hal tersebut tentunya tidak enak, tetapi di balik itu semua ia sadar bahwa hal tersebut merupakan rencana Allah yang terbaik. "Karena kita tahu, tidak ada satu daun pun yang jatuh tanpa keputusan Allah SWT," ujarnya.

Menurut RZ, apa yang ia alami tersebut tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun ia mengaku ikhlas karena hal tersebut merupakan rencana Allah SWT yang luar biasa. "Saya ikhlas menjalaninya karena itu saya easy going saja. Bahkan saya rasa banyak hikmahnya seperti saya jadi punya banyak waktu untuk mengaji dan mendekatkan diri dengan Allah SWT," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga, para tokoh serta masyarakat yang telah menyambutnya. Menurutnya hal tersebut sangat luar biasa. "Terima kasih atas penyambutan yang luar biasa. Perhatian keluarga dan masyarakat kepada saya sangat besar," katanya.

Sementara itu, perwakilan pihak keluarga Joni Irwan mengatakan, bebasnya RZ tersebut merupakan hari kebahagiaan bagi seluruh keluarga besar. Karena pihak keluarga sudah menanti-nanti momen tersebut.

"Atas nama keluarga besar, kami ucapkan selamat datang kepada Abang kami Rusli Zainal. Semoga Abang bisa terus berkumpul bersama kami. Silaturahmi keluarga besar bisa terus terjaga. Kami sangat merindukan sosok Abang," ujarnya.

Usai kegiatan mendoa, para keluarga juga langsung melakukan makan bersama. Silih berganti keluarga meminta foto bersama, tamu-tamu juga terus berdatangan untuk bersilaturahmi dengan mantan Gubernur Riau tersebut.

Rusli Zainal mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7) pagi. Dijemput keluarga dan kerabat, RZ meninggalkan lapas sekitar pukul 07.10 WIB dan langsung menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Hellena menjelaskan, RZ masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari pembimbing Bapas Pekanbaru. Hal itu akan dijalaninya hingga November 2023 mendatang.

"Untuk Bapak HM Rusli Zainal sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 4716 Tanggal 20 Mei 2022, akan menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini (kemarin, red) sampai 16 November 2023. Selama menjalani pembebasan bersyarat akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekanbaru," sebut Hellena.

Pembebasan bersyarat ini, lanjut Hellena, salah satu kewajibannya adalah harus melapor ke pembimbing kemasyarakatan yang ada di Bapas. Bapas menurutnya akan mengawasi seluruh kegiatan RZ selama proses pembebasan bersyarat tersebut. Namun ini tidak hanya berlaku pada yang bersangkutan saja, tapi juga bagi seluruh warga binaan yang dapat program pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas dan juga asimilasi.

Saat meninggalkan Lapas, RZ mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, berkaca mata, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal langsung menaiki mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas.

Sebelum masuk mobil, salah seorang kerabat sempat meminta swafoto yang dilayani dengan baik RZ. Wajah RZ dari saat keluar lapas, tidak henti melemparkan senyum kepada mereka yang menjemput.

Hanya saja Rusli Zainal enggan melayani wawancara dari wartawan. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, pria asal Indragiri Hilir (Inhil) memperlihat gestur tidak ingin menjawab pertanyaan wartawan.

Setelah melayani permintaan swafoto dengan salah seorang kerabat yang ikut menjemput, Rusli Zainal langsung memasuki mobil. Rusli duduk di kursi penumpang pada bagian depan.

Diketahui, pelantun lagu "Pantai Solop" ini langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Kassubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau Koko Syawaluudin Sitorus membenarkan Rusli Zainal dari lapas langsung menuju Bapas. "Kalau PB (Pembebasan Bersyarat, red) harus ke Bapas dulu," ungkap Koko.

Sekitar 30 menit kemudian usai dari Bapas, RZ langsung bertolak  ke kediamannya di Kompleks Nirvana Pekanbaru. Sebagai informasi, RZ terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON)  XVIII  Riau 2022. RZ juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak atas pengesahan Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2010.

Pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut RZ melakukan upaya banding. Bahkan upaya hukum ini sampai pada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Serangkaian upaya  hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK RZ. Hakim Agung 14 Agustus 2017 memutuskan mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, dari semula 14 tahun menjadi hanya 10 tahun.(end/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook