Cuti Bersama Idul Fitri Tetap 10 Hari

Nasional | Selasa, 08 Mei 2018 - 10:47 WIB

Cuti Bersama Idul Fitri Tetap 10 Hari
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani kembali mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, Senin (7/5). Cuti bersama dan libur Idul Fitri tetap menggunakan SKB 3 Menteri jilid kedua yang menyatakan 10 hari libur. Menjawab keresahan pelaku usaha, pemerintah menjamin bahwa sektor publik tetap berjalan.

”Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Cuti bersama dilakukan mulai 11 hingga 20 Juni,” tutur Puan. Dia menjelaskan jika keputusan pemerintah ini berdasarkan aspirasi berbagai pihak. Pertimbangan memperpanjang cuti bersama dan libur Idul Fitri adalah untuk memberi waktu kepada masyarakat dalam bersilaturahmi. Selain itu juga pemerintah bisa leluasa dalam mengatur lalu lintas.

Baca Juga :Prabowo Terima Dukungan Organisasi Gempita

Puan juga menegaskan, jika dalam aspek ekonomi peme­rintah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan. Untuk itu dari sektor perbankan, transportasi, ekspor-impor, imigrasi, dan beacukai tetap melakukan pelayanan.

”Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat seperti  rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya tetap berjalan seperti biasanya,” ujarnya.

Untuk mendukung hal itu setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa me­ngurangi hak cuti tahunannya.

”Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker,” ucapnya.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan jika sudah sejak lama pekerja di sektor swasta menggunakan libur yang fakultatif. Cuti bersama yang diatur pemerintah menurutnya bisa disesuaikan dengan operasional perusahaan dan tentu kesepakatan dengan tenaga kerja.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook