JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menurut Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Miskun pemerintah haruslah menindak tegas transportasi berbasis online. Pemerintah, lanjutnya, juga harus segera menertibkan taksi online yang masih beroperasi.
"Kami PPAD tidak anti aplikasi tapi tolong kalau masalah perizinan belum dipenuhi sesuai UU jangan beroperasi dulu," kata Miskun di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Miskun menuturkan, PPAD kini tengah berusaha agar Menkominfo Rudiantara guna membahas keberadaan taksi plat hitam tersebut. Mereka tetap menuntut Rudiantara untuk menutup aplikasi yang menyediakan angkutan bagi warga.
"Paling tidak dibekukan dulu. Kalau dibiarkan artinya pemerintah membiarkan konflik horizontal. Mereka harusnya hadir," katanya.
Miskun menerangkan, berdasarkan aturan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sebagai angkutan umum Uber dan Grab wajib memenuhi tujuh syarat. Di antaranya memiliki NPWP, akta pendirian, domisili perusahaan, tempat usaha, kesanggupan menyadiakan armada, memiliki pool dan uji kir serta mengenakan plat kuning.
"Nah Uber dan Grab kan tidak memenuhi itu. Selama aturan itu masih ada, kami akan tetap di sini," tandasnya. (Mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama