JAKARTA

Demo Besar-besaran, Ini Tuntutan Sopir Angkutan

Nasional | Selasa, 22 Maret 2016 - 15:04 WIB

Demo Besar-besaran, Ini Tuntutan Sopir Angkutan
Sopir taksi memarkir kendaraan di sepanjang jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebagai bentuk protes. Foto: Fatra/jpnn

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menurut Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Miskun pemerintah haruslah menindak tegas transportasi berbasis online. Pemerintah, lanjutnya, juga harus segera menertibkan taksi online yang masih beroperasi.

"Kami PPAD tidak anti aplikasi tapi tolong kalau masalah perizinan belum dipenuhi sesuai UU jangan beroperasi dulu," kata Miskun di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Miskun menuturkan, PPAD kini tengah berusaha agar Menkominfo Rudiantara guna membahas keberadaan taksi plat hitam tersebut. Mereka tetap menuntut Rudiantara untuk menutup aplikasi yang menyediakan angkutan bagi warga.

"Paling tidak dibekukan dulu. Kalau dibiarkan artinya pemerintah membiarkan konflik horizontal. Mereka harusnya hadir," katanya.

Miskun menerangkan, berdasarkan aturan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sebagai angkutan umum Uber dan Grab wajib memenuhi tujuh syarat. Di antaranya memiliki NPWP, akta pendirian, domisili perusahaan, tempat usaha, kesanggupan menyadiakan armada, memiliki pool dan uji kir serta mengenakan plat kuning.

"Nah Uber dan Grab kan tidak memenuhi itu. Selama aturan itu masih ada, kami akan tetap di sini," tandasnya. (Mg4)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook