JAKARTA (RIAUPOS.CO)---- - Kubu capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi - Ma’ruf Amin sudah menyiapkan 2 juta saksi berikut hampir 10.000 advokad. Pembekalan memberikan diberikan secara tertutup. Mereka akan mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat pusat.
“Persiapan tersebut sudah merupakan langkah awal strategis yang tepat,” kata Girindra Sandino, Peneliti 7 (Seven) Strategic Studies dalam keterangan persnya, Jumat (22/2).
Menurut Girindra, tahapan yang paling terpenting dari proses pelaksanaan pemilu adalah hari H atau pemungutan suara, serta proses rekap yang berjenjang.
Oleh karena itu, Girindra menyampaikan pengalamannya sebagai pemantau lapangan. Ia mengimbau agar para saksi perlu memperhatikan secara serius beberapa tahapan berikut ini:
Pertama, para saksi harus tahu betul situasi dan kondisi daerah serta TPS yang akan di pantau, serta memahami secara detail dan rinci aturan-aturan main yang ada di TPS-TPS.
Sebagai contoh, apakah DPT terpampang di TPS, apakah kotak suara tersegel, apakah masih ada APK lawan yang dapat mempengaruhi pemilih dalam radius tertentu, apakah masih ada warga yang belum mendapat formulir C6 (surat pemberitahuan lokasi memilih/TPS),
Kedua, harus tahu betul tugas-tugas PPS dan KPPS (Khususnya Ketua KPPS dan PPS). Juga harus mengetahui tujuh orang petugas KPPS apa saja tugasnya.
Paling rawan misalnya, anggota KPPS keempat dan KPPS kelima, yang bertempat di dekat pintu masuk TPS menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS. Kenapa KPPS keempat rawan, karena tugasnya meminta pemillih menunjukkan e-KTP atau identitas lain sebagai syarat memilih, memeriksa kesesuaian pemilih dengan form C6, memeriksa kesesuaian nama pemilih (NIK harus diperhatikan untuk menghindari pemilih ganda), termasuk memeriksa jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Ketiga, khusus mengenai pemilih yang memiliki e-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang akan didaftarkan di dalam DPK. Dan saksi harus jeli soal identitas lain seperti suket (surat keterangan), kartu keluarga, paspor dan surat izin mengemudi sebagai syarat dapat memilih. Serta pemilih dengan kondisi tertentu. Hal ini untuk menghindari mobilisasi pemilih fiktif.