PELAMAR PPPK BARU 38 RIBUAN

Eks Honorer K2 Diminta Mendaftar

Nasional | Jumat, 15 Februari 2019 - 09:20 WIB

Eks Honorer K2 Diminta Mendaftar

(RIAUPOS.CO) - Tenaga honorer kategori dua (K2) sudah bisa mendaftar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Selasa malam (12/2). Tetapi jumlah pelamar masih belum signifikan. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) malam tadi (14/2), pelamar baru 38 ribuan orang.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, pendaftaran PPPK bisa diakses melalui situs ssp3k-daftar.bkn.go.id. Dia menuturkan, jumlah pendaftar bergerak cukup dinamis. Hingga pukul 11.00 WIB kemarin, menurut Ridwan, jumlah pelamar 31.686 orang. Tetapi, menjelang magrib malam tadi, angkanya bergerak mencapai 38 ribuan orang.

Baca Juga :143 Pelamar PPPK Nakes Dinyatakan Lulus

’’Artinya jumlah pelamar naik sebanyak tujuh ribu akun dalam kurun enam jam,’’ jelasnya.

Dia mengatakan, perlahan tapi pasti jumlah tenaga honorer K2 yang mendaftar PPPK semakin banyak. Terkait jumlah pelamar yang masih di angka 38 ribuan, masih bisa dimaklumi karena pendaftaran baru berjalan beberapa hari. Ridwan menuturkan, dari seluruh pelamar, belum semuanya menuntaskan pendaftaran. Data BKN pukul 11.03 WIB menunjukkan, jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran sebanyak 14.827 orang. Dari total pelamar yang sudah mengisi formulir tersebut, 4.556 di antaranya sudah melakukan submit pendaftaran. Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK tahap pertama ini dibuka hingga 16 Februari.

Merujuk data BKN, ada sekitar 150 ribu orang eks honorer K2 yang bisa (eligible) mendaftar PPPK. Perinciannya, 129.938 orang guru dan dosen di PTN baru, 5.527 orang tenaga kesehatan, serta 15.355 orang penyuluh pertanian. Para penyuluh pertanian itu terbagi menjadi dua. Yakni 454 penyuluh yang direkrut pemerintah daerah dan 14.901 orang rekrutan Kementerian Pertanian.

Ridwan meminta seluruh eks honorer K2 untuk mendaftar. Minimal membuat akun terlebih dahulu. Jika ada persoalan dalam pendaftaran, bisa memanfaatkan channel helpdesk di website.

’’Atau bisa menghubungi Badan Kepegawaian Dearah (BKD) setempat jika ada kendala lain atau mencari informasi lebih lanjut,’’ jelasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook