Lili Pintauli Siregar Jadi Sorotan Publik, Inilah Tujuh Kontroversinya

Nasional | Minggu, 17 April 2022 - 01:04 WIB

Lili Pintauli Siregar Jadi Sorotan Publik, Inilah Tujuh Kontroversinya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

4. Mendapat Sanksi Berat oleh Dewas KPK

Pada Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,


“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

5. Dilaporkan ke Dewas KPK karena Berkomunikasi dengan Kontestan Pilkada 2020.

Pada Oktober 2021, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena dugaan pelanggran etik. Lili menjalin komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno.

Kala itu Lili dilaporkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

“Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno,” ujar Novel.

Novel menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum pilkada serentak 2020 digelar.

6. Dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Diduga Menerima Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Pada April 2022, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.

“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.

7. Didesak Dipecat Jadi Pimpinan KPK

Pada April 2022, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute dan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemecatan sebagai pimpinan KPK.

Desakan agar Lili Pintauli Siregar dipecat ini karena diduga telah menerima gratifikasi dengan menerima fasilitas meninap di hotel dan menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, oleh salah satu perusahaan BUMN.

Apalagi Lili juga pernah mendapatkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Yyakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sehingga pelanggaran yang kembali dilakukan oleh Lili bisa menjadi pemberatan hukuman.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook