Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli Siregar

Nasional | Jumat, 28 Oktober 2022 - 15:35 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli Siregar
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menyaksikan pengucapan janji sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). (INSTAGRAM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan pengganti Lili Pintauli Siregar. Latar belakang Johanis Tanak yang  berpengalaman di Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK.

“Tentunya tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).


Ali menjelaskan, pada prinsipnya strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain. Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

“Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar aparat penegak hukum,” ucap Ali.

Terlebih, KPK memang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Karena itu, penguatan sinergi antar aparat penegak hukum kini menjadi semakin solid salah satunya melalui SPPT-TI.

“Dengan sistem tersebut penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini pun mengharapkan, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum.

“Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut,” pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook