Sebut OTT Kampungan, Luhut Dikritik

Nasional | Kamis, 20 Juli 2023 - 11:00 WIB

Sebut OTT Kampungan, Luhut Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (18/7) lalu memuji kepemimpinan Firli Bahuri yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara lewat digitalisasi.

Upaya tersebut dianggap lebih baik ketimbang mengedepankan penindakan. ”Jangan bilang nangkap-nangkap (OTT) saja, kampungan itu menurut saya,” kata Luhut di KPK, Selasa (19/7).


Namun, narasi ‘meremehkan’ fungsi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilontarkan Luhut ini menuai kritik dan dinilai tidak punya landasan teori dan data yang kuat.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan OTT merupakan salah satu pencegahan korupsi yang efektif. Hal itu sudah diuji oleh lembaga penegak hukum di berbagai belahan dunia. Doktrin OTT itu dikenal dengan the best prevention is enforcement.

”Praktik pencegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan bahwa pencegahan terbaik adalah penangkapan,” kata Praswad kepada Jawa Pos (JPG), Rabu (19/7). Praswad juga menyebut OTT berfungsi sebagai efek jera (deterrence effect) yang membuat orang takut korupsi.

Sementara dari perspektif data, Praswad menyebut OTT yang dilakukan KPK juga kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi kakap. Salah satu contohnya adalah OTT terkait dana alokasi khusus (DAK). Awalnya, uang yang diamankan saat OTT senilai Rp70 juta. Kemudian, dalam pengembangannya, nilai uang yang diamankan mencapai Rp10 triliun.

Atas dasar itu, Praswad meminta Luhut dan juga Ketua KPK Firli Bahuri belajar tentang konsep pencegahan korupsi. Sehingga, tidak mengucilkan atau bahkan mengabaikan fungsi OTT. ”Kalau OTT disebut dengan istilah kampungan, lantas penegakan hukum yang tidak kampungan itu seperti apa?” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Praswad, Luhut sebagai menteri tidak memberikan penilaian sepihak tentang pencegahan korupsi. Luhut semestinya juga tidak sekadar mengumbar wacana tanpa dibarengi dengan konsep atau strategi penegakan hukum yang jelas.

”Khawatirnya, pernyataan Luhut itu bisa ditelan mentah-mentah oleh masyarakat. Bahkan, pelaku korupsi bisa beranggapan bahwa OTT adalah praktik yang salah atau ilegal,” papar mantan penyidik senior KPK tersebut. ”Itulah kenapa pernyataan Luhut ini sangat berbahaya,” ujarnya.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook