JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyampaikan, tidak ada pencabutan subsidi untuk LPG 3 kilogram (Kg). Adapun rencana yang sedang digodok pemerintah saat ini yakni skema distribusi tertutup. Artinya, subsidi gas LPG melon (sebutan tabung 3 Kg) akan disalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak atau masyarakat yang tidak mampu.
“Subsidi tidak dicabut. (Subsidi untuk LPG) sudah ditetapkan dalam APBN. Yang benar subsidi tepat sasaran. Di tabung LPG 3 kg sudah ditulis untuk orang miskin kan?” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (20/1).
Menteri ESDM Arifin Tasrif akhir pekan lalu juga telah menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mendata masyarakat yang berhak mendapat LPG tabung melon. Kemudian, bagi masyarakat yang tidak berhak memperoleh subsidi, tetap bisa menggunakan tabung melon, namun dengan harga normal alias tidak disubsidi.
“Maksudnya kami identifikasi dulu, kira-kira yang memang berhak menerima. Tapi, enggak batasi. Cuma terintegrasi dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi,” ujarnya di gedung Tribrata Jakarta, Jumat (17/1).
Arifin menjelaskan, pemutakhiran data penerima subsidi dilakukan guna mencegah kebocoran penyaluran subsidi. Sehingga, subsidi langsung disalurkan tepat ada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Jadi, bisa terintegrasi agar mencegah adanya kebocoran,” ucapnya.
Sumber: jawapos
Editor: Deslina