DAMPAK LONJAKAN KASUS COVID-19

Keterisian Tempat Tidur Ada yang Lebih dari 100 Persen

Nasional | Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:51 WIB

Keterisian Tempat Tidur Ada yang Lebih dari 100 Persen
Ilustrasi (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Seiring meningkatnya permintaan gas oksigen medis untuk pasien Covid-19, Menperin berharap pasokan listrik untuk industri berjalan lancar dan tidak ada gangguan. Sebab, apabila listrik padam maka mesin produksi di industri gas oksigen perlu waktu sekitar delapan jam untuk kembali beroperasi.

"Kami meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan hal ini," ujar Agus.


Selain itu menurut Menperin, agar suplai logistik gas oksigen untuk medis berjalan lancar diharapkan ada dispensasi bagi truk tangki yang membawa oksigen pada jalan-jalan tertentu menuju rumah sakit yang memerlukan.  "Ada jalur yang tidak dapat dilalui oleh truk tanki oksigen karena beban muatan yang cukup besar," tambahnya.

Keperluan oksigen medis dipasok dalam bentuk cair, karena banyak rumah sakit sudah memiliki instalasi gas oksigen.

"Selain itu, jumlah tabung oksigen di Jawa Tengah hingga saat ini masih mencukupi, apabila kekurangan dapat lebih dulu menggunakan tabung milik produsen, atau mengambil stok yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur," beber Agus.

Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data kebutuhan oksigen di daerah, terutama rumah sakit yang menampung pasien Covid-19. Hal ini diharapkan bisa memastikan agar pasokan oksigen sesuai dengan keperluan daerah dan rumah sakit setempat.

Terkait ketersediaan gas oksigen, Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) mencatat ketersediaan stok tabung gas oksigen mencapai 2.000 unit. Pasokan itu dinilai mampu untuk mengantisipasi lonjakan permintaan akibat kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. "Pada bulan Juli, akan datang lagi tambahan tabung gas, sehingga kami pastikan ketersediaan tabung gas oksigen untuk medis tercukupi," ujar Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Arief Harsono.

Arief menambahkan bahwa pihaknya juga terus memastikan stok regulator tabung, karena merupakan komponen penting yang ketersediaannya harus selalu dijaga dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus Covid-19. "Kami juga terus cek regulator, karena merupakan komponen penting bagi tabung oksigen," urainya.

Menurut Arief, kapasitas produksi gas oksigen di Indonesia 650 juta ton per tahun, sebanyak 300 juta ton per tahun terintegrasi dengan pengguna. Saat ini utilisasi rata-rata industri gas oksigen sekitar 80 persen karena sangat tergantung lokasi. Untuk tahun ini, hingga Juni 2021 tercatat sudah ada tujuh juta liter oksigen yang dipesan. "Produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan," pungkasnya.

Sementara itu, Kemenkes memastikan telah melakukan proses pembayaran klaim rumah sakit pada 2020 dan 2021. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah menjelaskan, untuk tahun 2020, pihaknya telah melakukan cut off dua kali untuk klaim rumah sakit. Pertama di Desember 2020 dan 31 Mei 2021. Cut off dilakukan agar Kemenkes bisa berhitung soal biaya yang harus dibayar.

"Kami sudah minta rs yang punya tagihan 2020 kami beri waktu sampai 31 Mei," ujarnya. Tercatat, setidaknya ada klaim rumah sakit (RS) sebesar Rp36,65 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp14,567 T yang sudah dibayarkan dan dispute 2020 sebesar Rp22,085 T.

Sementara anggaran yang dimiliki Kemenkes saat ini khusus untuk 2020 yakni sebanyak Rp8,3 trilun. Artinya masih ada kekurangan dana Rp13,6 triliun yang perlu ditambah oleh pemerintah. Kemenkes sendiri sudah mengajukan pada Kementerian Keuangan.

Kemudian, di 2021, Kemenkes pun telah menyiapkan anggaran Rp23,9 T. Jumlah tersebut dianggarkan untuk proses pembayaran untuk layanan 2021 sebanyak Rp10,503 T dan layanan 2020 sebanyak Rp5,606 T.

"Jadi kalau dilihat tahun 2021, kami sudah mengeluarkan uang sekitar 16,141 T," ungkapnya.

Dana tersebut sebagian besar mengalir untuk pembayaran klaim RS swasta sekitar Rp9 T mengingat jumlah RS swasta yang cukup besar, 803 RS. Kemudian, RS daerah sebanyak Rp4,2 T untuk 415 RS, RS Kemkes Rp879 M jumlahnya hanya 30. Lalu ada RS BUMN, TNI, Polri, dan RS lainnya. Namun, untuk pembayaran di tahun 2020 ternyata tidak diperkenankan untuk dilakukan. Sebab, sudah lewat tahun. Pembayaran bisa dilaksanakan setelah melalui review BPKP terlebih dahulu. hal ini membuat pihaknya harus menghentikan terlebih dahulu untuk pembayaran dispute 2020.

Belajar dari ini, kata dia, Kemenkes berencana membentuk tim yang akan menyelesaikan ketidaksepakatan klaim pembiayaan Covid-19 antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan di seluruh provinsi. Sehingga, diharapkan, masalah dispute bisa cepat terselesaikan dan rumah sakit-rumah sakit segera menerima pembayaran pelayanan pasien.

"Tim ini akan bertugas menyelesaikan dispute di provinsi, jadi tidak perlu lagi ke kami ke pusat," katanya.

Tim nantinya terdiri dari Dinkes, tim TPK yang isinya organisasi profesi, verifikator dan unsur dari Kemenkes. Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). MenPANRB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang mana saat ini masih belum kunjung usai. (lyn/wan/tau/agf/mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook