JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Meskipun diterpa sengkarut, KPK membuktikan bisa tetap melakukan penanganan perkara. Kemarin (18/9), lembaga antirasuah itu kembali menjerat pejabat tinggi negara sebagai tersangka. Yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut masuk ke kantong pribadi Imam dalam rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,5 miliar. Selain itu, selama 2016-2018 dia juga diduga meminta uang sebesar Rp11,8 miliar. Lagi-lagi, kasus yang menjerat pejabat negara kali ini adalah terkait commitment fee.
"Jumlah tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, kemarin.
Penerimaan uang itu diduga terkait beberapa kepentingan selain dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Jumlah tersebut juga mencakup penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan Imam sebagai Menpora. Lembaga Satlak Prima sendiri resmi dibubarkan pada 2017 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Imam dan Miftahul bermula dari penyelidikan kasus dana hibah KONI. Pada Maret 2019, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Selain itu, ada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Juni lalu ke Kemenpora sebagai pihak yang menerima proposal pengajuan dana hibah dari KONI. Alex menjelaskan, KPK telah memanggil Imam selama tiga kali untuk proses penyelidikan. Yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tidak hadir.
"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," lanjut Alex.
Selama proses penyelidikan, KPK menduga proposal dana hibah yang diajukan KONI hanya akal-akalan saja dan tidak didasari kebutuhan dan kondisi sebenarnya di lembaga tersebut. Kemudian, selama proses persidangan, muncul pula dugaan penerimaan dari pihak ketiga kepada Kemenpora atau pihak lain terkait penggunaan anggaran Kemenpora dalam kurun waktu 2014-2018.
"Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
KPK menemukan bukti permulaan dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi oleh Kemenpora. Khususnya dalam hal penerimaan hadiah terkait penyaluran pembiayaan. Uang tersebut disalurkan dengan skema pemberian bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Saat ini, KPK telah menahan Miftahul sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Miftahul telah diinapkan di tahanan KPK sejak pekan lalu.
"Tersangka MIU selaku aspri sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sekitar minggu lalu selama 20 hari pertama," terang Febri dalam kesempatan yang sama.
Sementara proses persidangan terhadap tiga tersangka awal dari Kemenpora masih berlanjut. Dua tersangka dari KONI, yakni Ending dan Johny telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan. (deb/lum/feb/jpg)
Editor: Arif