Wahyu Minta Dana Operasional Rp900 Juta

Nasional | Jumat, 10 Januari 2020 - 09:39 WIB

Wahyu Minta Dana Operasional Rp900 Juta

Pihak lain dalam hal ini adalah dari DPP PDIP. Lili tidak me­nyatakan secara gamblang akan memanggil tokoh tertentu dari DPP, seperti Hasto Kristiyanto.

"Soal memanggil pihak-pihak terkait misalnya Pak Hasto, itu kembali ke (bagian) penyidikan. Tidak hanya Pak Hasto," terangnya.


Pada prinsipnya, sejak awal PDIP menginginkan agar Harun menjadi calon terpilih pengganti Nazarudin. Namun, hal itu mustahil dilakukan karena dia bukanlah pemilih suara terbanyak kedua di dapil Sumsel 1. Perolehan suaranya hanya 5.878 dan me­nempatkannya di urutan keenam perolehan suara terbanyak dapil Sumsel 1.

Karena itu, meskipun sudah bermodalkan putusan MA, KPU tetap menolak. Yang akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih adalah Riezky. Karena dia adalah pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Perolehan suaranya 44.402. bila Harun ingin menjadi anggota DPR, maka dia harus melangkahi empat caleg. Wahyu diyakini tahu betul aturan tersebut. Karena dia juga terlibat dalam pengambilan keputusan serupa dalam kasus caleg Gerindra Dapil Jabar XI. Meski bermodal putusan Pengadilan Negeri, KPU menolak permintaan partai Gerindra agar Mulan Jameela ditetapkan sebagai caleg terpilih. Akhirnya, Gerindra memecat dua caleg di atas Mulan agar dia bisa menjadi caleg terpilih.

Benar saja, ketika PDIP bersurat kembali bermodalkan fatwa MA, KPU juga mengabaikannya karena tidak sesuai UU. Dalam pleno 7 Januari lalu, keputusannya adalah menolak surat PDIP.

"Semua bersepakat keputusannya adalah ini (menolak) karena Undang-Undangnya mengatakan begini (caleg dengan suara terbanyak berikut)," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Proses PAW sejatinya tidak memungkinkan parpol untuk berhubungan langsung dengan KPU juga tidak bisa bebas menentukan siapa pengganti anggota DPR yang di-PAW. UU MD3 mengatur bahwa PAW diajukan parpol kepada pim­pinan DPR. Setelah itu, Pimpinan DPR memproses dan bersurat kepada KPU bahwa ada anggota yang di-PAW. KPU akan membuka daftar caleg di dapil anggota tersebut. Kemudian menggantinya dengan caleg yang mendapat suara terbanyak setelah dia.

Setelah itu, KPU bersurat ke DPR yang isinya adalah nama pengganti anggota yang di-PAW. Nama tersebut akan diajukan ke Presiden untuk dibuatkan penetapan sebagai dasar pengucapan sumpah/janji.

Dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka, KPU akan segera memberitahu sejumlah pihak terkait. Pertama adalah Presiden, karena Wahyu diangkat melalui Keppres. Kemudian memberitahu DPR selaku pihak yang memilih Wahyu sebagai komisioner KPU. Berikutnya adalah DKPP, karena proses tersebut juga menyangkut persoalan etik. Untuk saat ini status Wahyu masih sebagai komisioner KPU.

"Kalau sudah menjadi terdakwa, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara," lanjut Arief.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook