Nengsih Memohon Dibebaskan

Kepulauan Meranti | Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:40 WIB

Nengsih Memohon Dibebaskan
NENGSIH (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus suap mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih memohon dibebaskan. Hal ini disampaikan dalam pledoi atau pembelaan pada perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (18/8).

Melalui Kuasa Hukumnya Boy Gunawan dan Yuherman, Nengsih meminta dibebaskan dari kasus suap senilai Rp750 juta terkait pemberangkatan umrah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Meranti tersebut. Nengsih sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 3 tahun penjara pada kasus tersebut.


"Kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Fitria Nengsih tidak terbukti bersalah seperti dalam tuntutan jaksa. Membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Kuasa Hukum Nengsih membacakan pledoi, Jumat (18/8).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis HakimMardison didampingi hakim anggota Yosi Astuti  dan Adrian HB Hutagalung itu, kuasa hukum memohon Nengsih dibebaskan karena yakin kliennya tidak bersalah.

Kuasa hukum menyampaikan, dalam fakta persidangan sejumlah saksi tidak mengetahui adanya suap yang dilakukan terdakwa terhadap M Adil. "Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami memohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar Kuasa Hukum Nengsih.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU KPK Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan menuntut Nengsih hukuman 3 tahun penjara. JPU berpendapat Nengsih  terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum istri kedua M Adil itu membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Fitria Nengsih disebutkan melakukan perbuatan suap itu pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi M Adil memberikan pekerjaan penyediaan perjalanan ibadah umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.

Nengsih awalnya merupakan perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, pada  29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.

Untuk tahap awal, Setda Kabupaten Kepulauan Merani memberangkatkan 250 orang yang terdiri dari imam masjid, guru mengaji, dan pegawai berprestasi. Setiap jemaah itu, Adil menerima fee sebesar Rp3 juta sehingga totalnya Rp750 juta.

Uang itu, sesuai fakta persidangan, diserahkan terdakwa setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8,23 miliar.

Uang tunai sebesar Rp750 juta pada 13 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang kerja Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti di Selatpanjang.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook