JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan baru berupa Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 tahun 2021 yang memuat pembatasan mobilitas masyarakat selama Iduladha. Efektif berlaku mulai tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, dalam aturan ini, perjalanan keluar daerah sementara dilarang. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bepergian. Selain itu, orang dengan keperluan mendesak dalam hal ini dikecualikan.
"Seperti perjalanan pasien yang sakit, ibu hamil pendamping maksimal 1 orang. Kepentingan bersalin dengan pendamping 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang," jelas Wiku, Sabtu malam (17/7).
Mereka yang masih diperbolehkan bepergian tetap wajib wajib menunjukkan STRB. Atau surat keterangan dari Pemda.
"Perjalanan antar daerah masih sama wajib PCR dan rapid antigen 2x 24 jam untuk pesawat, atau antigen untuk moda transportasi lainnya, kecuali aglomerasi," katanya.
Selain itu, perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali kendaraan logistik dan kendaran perjalanan mendesak.
"Dalam situasi yang belum cukup terkendali ini, perjalanan anak di bawah 18 tahun dilarang," jelasnya.
Sementara untuk kegiatan ibadah Iduladha, daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro yang diperketat, non-PPKM namun berada pada zona merah dan oranye, dilarang melakukan peribadatan Iduladha dan menggantinya di rumah masing-masing.
"Untuk daerah di luar itu bisa diadakan dengan kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan prokes secara ketat," kata Wiku.