Larangan Total Keluar Daerah selama Iduladha
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan baru berupa Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 tahun 2021 yang memuat pembatasan mobilitas masyarakat selama Iduladha. Efektif berlaku mulai tanggal 18 . . .