Tunjangan Kinerja TNI Naik

Nasional | Minggu, 06 Oktober 2019 - 11:05 WIB

Tunjangan Kinerja TNI Naik

Dia khawatir, hal itu akan mengembalikan TNI ke tangan sipil secara perlahan. Persolaan lain yang perlu dilakukan adalah reformasi sistem peradilan militer. Sebab, reformasi TNI merupakan agenda reformasi yang belum dijalankan.

Selama reformasi peradilan militer belum dilakukan, maka selama itu pula bisa dikatakan bahwa reformasi TNI belum selesai. Dia menilai, peradilan militer kerap menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. “Kalaupun ada hukuman terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, sanksinya kadang kala tidak maksimal,” kata dia.


Araf menilai, mengubah peradilan militer merupakan langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) UUD 1945.(far/das)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook