Kemudian untuk sektor sumber daya manusia, pemerintah akan meningkat kesejahteraan dan fasilitas bagi prajurit TNI. Mulai dari peningkatan tunjangan kinerja TNI sebesar 80 persen hingga penyediaan fasilitas kredit rumah terjangkau. “Serta meningkatkan kualitas pendidikan dan latihan prajurit TNI untuk mendukung profesionalisme prajurit,” tuturnya.
Jokowi menuturkan, penguatan sistem pertahanan diperlukan untuk mendukung cita-cita menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. “Oleh karena itu, belanja pertahanan kita arahkan menjadi investasi pertahanan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, menjaga wilayah pertahanan bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk itu, peningkatan kesejahteraan prajurit, kelengkapan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional sangat diperlukan. “Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit,” ujarnya.
Diakuinya, selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Misalnya terbatasnya rumah dinas anggota TNI. Imbasnya, dalam beberapa kasus, masalah kesejahteraan membuat oknum anggota mencari sumber pendapatan lain di luar gaji.
Selain untuk peningkatan kesejahteraan dan kapasitas prajurit, Araf menilai peringatan HUT TNI harus menjadi momentum mengevaluasi kiprahnya. Khususnya dalam upaya reformasi TNI yang menjadi amanat reformasi. Dia menilai, meski ada catatan positif seperti pencabutan peran sosial-politik TNI, keluarnya TNI/Polri dari parlemen, hingga penghapusan bisnis TNI, namun hal-hal lain yang belum tercapai. “Misalnya kehadiran militer yang semakin meluas kembali di ranah sipil,” ujarnya.
Araf menuturkan, berdasarkan catatan pihaknya, ada 30 MoU yang dijalin TNI dengan instansi sipil dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa OMPS hanya bisa dilakukan dengan keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden.