JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, diperlukan investasi khususnya untuk industri berorientasi ekspor dan substitusi impor. Menurutnya, investasi tersebut tentunya memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Salah satu sumber pembiayaan investasi berasal dari pasar modal.
Sebab, pasar modal Indonesia berkontribusi 47 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018 dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 6,920 triliun. Namun, nilai ini masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya seperti Vietnam yang punya kontribusi 52 persen terhadap PDB, Thailand 98 persen terhadap PDB, Malaysia 113 persen terhadap PDB, dan Singapura 189 persen terhadap PDB.
"Di sisi lain, hampir semua lembaga rating telah memasukkan Indonesia ke dalam investment grade," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/12).
Dilihat dari kemudahan berusaha Indonesia di 2020 berada di peringkat 73 naik dari peringkat 114 pada 2015. Meskipun terdapat perbaikan, indikator starting a business masih berada di peringkat 140 atau turun 6 poin dari tahun sebelumnya.
Guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
RUU tersebut akan dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019 ini. Omnibus Law merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan.
Terdapat beberapa ekspektasi dalam penerapan Omnibus Law, yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, mengefisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan pembahasan, telah diidentifikasi (tentatif) sebanyak 11 kluster, 82 UU, dan 1194 pasal yang akan terdampak oleh Omnibus Law," tuturnya.
Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu, Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.(jpg)