DUMAI (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, Menko Airlangga mengajak pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya. Hal itu disampaikan Airlangga saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini.
Pada kesempatan itu, Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Cirebon. Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat), dan Agus Hidayat Ivan (sopir).
Airlangga menambahkan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan CFA FRM mengatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.
Kepala Cabang BPJamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu mengatakan, tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, tenaga kerja harus mendapat perlindungan di antaranya, perlindungan ekonomis. Yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya. Perlindungan sosial yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, perlindungan teknis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Dipaparkan Legi, Jamsostek merupakan program negara yang didesain untuk menjamin kemandirian ekonomi apabila mengalami risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.
''Pastikan Anda, keluarga, saudara, teman dan tetangga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ikut jaminan sosial ketenagakerjaan bukan beban, tetapi hak. Bukan cost tetapi pengalihan risiko. Bukan opsi tetapi keharusan! Jangan menunggu nanti, tapi sekarang juga,'' sebut Legi.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman