DPR Fasilitasi Keluhan Industri Fintech

Nasional | Sabtu, 18 Agustus 2018 - 14:47 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap memfasilitasi para pelaku usaha financial technology (fintech) yang mengeluhkan inkonsitensi regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supraktino menuturkan, regulasi yang konsisten dan visioner sangat diperlukan untuk pertumbuhan suatu industri keuangan ke depannya. Menurutnya, dunia usaha akan kesulitan, tidak terkecuali mengenai aturan terhadap para penyelenggara fintech yang sedang mengejar izin permanen dari regulator.

Baca Juga :OJK Rayakan Hari Jadi dengan Kegiatan Sosial

“Intinya, tolong kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikannya ke Komisi XI DPR,” ucap Hendrawan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Kamis (16/8).

Dengan melaporkan keluhannya ke DPR, proses perizinan diharapkan juga bisa lebih cepat karena ada dorongan DPR. Hendrawan menyatakan, siap mengecek apa saja yang diubah. “Nanti Komisi XI akan membicarakan ini dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Hendrawan memahami adanya aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak dibenarkan juga jika aturan menjadi inkonsisten.

Hal tersebut justru bisa memicu banyak fintech ilegal yang beredar tanpa izin. Padahal akhir Juli lalu, OJK baru merilis adanya 227 fintech yang beroperasi ilegal. Jumlah ini bisa saja bertambah jika izin kian sulit diperoleh.

“Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol. Karena DPR itu lembaga kontrol,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan aturan terkait perolehan izin di fintech memang bersifat dinamis. Perubahan bisa terjadi bergantung kondisi di dunia maupun dalam negeri.

Untuk diketahui, saat ini baru satu fintech yang mengantongi izin permanen sebagai penyelenggara fintech di Indonesia. Sebanyak 62 penyelenggara fintech lainnya baru memperoleh status terdaftar di OJK. Mereka yang terdaftar ini harus segera mengantongi izin permanen maksimal setahun semenjak memperoleh status terdaftarnya.(nas/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook