USULAN KPAI

Unik, Cara Eropa Ini Perlu Ditiru Indonesia untuk Cegah Pernikahan Dini

Nasional | Rabu, 18 April 2018 - 19:30 WIB

Unik, Cara Eropa Ini Perlu Ditiru Indonesia untuk Cegah Pernikahan Dini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sosialisasi pencegahan pernikahan dini saat ini tengah digencarkan pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Bukan itu saja, Kemen-PPPA bahkan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama soal batas usia perkawinan. Terkait pencegahan perkawinan anak atau pernikahan dini, Indonesia dinilai perlu berkaca pada negara Eropa.

Baca Juga :Mbappe Ramaikan Bursa Transfer Eropa Awal Tahun

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Eropa punya cara bagus dan kreatif untuk mendidik anak-anak soal pernikahan dini. Dia menerangkan, sekolah di Eropa sengaja membuat alat untuk diletakkan di perut anak-anak sehingga menyerupai ibu yang sedang mengandung 8 bulan.

Tak hanya itu, ada sesi saat anak-anak dibiarkan berkegiatan dengan perut sebesar itu.

"Anak-anak mau buang air enggak boleh dilepas. Itu untuk kasih tahu anak-anak (hamil) itu pegal, berat. Hamil satu hari aja enggak enak, apalagi 9 bulan," ujarnya saat berbincang di kantornya, Rabu (18/4/2018).

Lebih jauh diungkapkannya, di sekolah-sekolah Eropa juga diperagakan model pasangan siswa-siswa yang mendapatkan tugas menjaga bayi sejak pagi hingga siang hari.

"Mereka gantikan popoknya, buang airnya. Itu untuk menunjukkan bahwa punya anak itu repot. Setengah hari saja setengah mati, kan. Apalagi bertahun-tahun," sebutnya.

"Nah, itu sepertinya penting dibuat agar anak-anak tahu hamil itu enggak enak, urus anak itu tidak mudah. Mungkin perlu dicontoh Eropa dalam pendidikan reproduksi," terangnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise sebelumnya meminta Komisi VIII DPR memberi perhatian terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Adapun dalam Pasal 7 UU Perkawinan, batas usia anak perempuan menikah adalah 16 tahun. Sementara anak laki-laki adalah 19 tahun. Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas 2018. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook