JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hari libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018/1439 Hijriah ditambah oleh pemerintah. Penambahan selama tiga hari itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani tiga menteri.
Adapun ketiga menteri itu, yakni Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Penekenan SKB itu disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah cuti bersama pada 11 dan 12 Juni 2018 dan sesudah Lebaran Idul Fitri 20 Juni 2018,” ucap Puan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Cuti bersama libur Lebaran 2018 sebelumnya jatuh pada 13 Juni hingga 19 Juni 2018. Usai adanya SKB itu, libur Lebaran menjadi sejak 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Dengan demikian, libur Lebaran 2018 menjadi berjumlah 10 hari.
Puan menerangkan, salah satu pertimbangan menambah hari cuti bersama untuk mengurai kemacetan lalu lintas di hari raya. Harapannya, nantinya kemacetan dapat terurai dengan bertambahnya libur Lebaran.
“Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai lalu lintas arus sebelum dan sesuadah mudik,” sebutnya.
“Dan kami harapkan cukup waktu bagi masyarakat bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga di luar kota,” tuntasnya.(put/ce1)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama