JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perjalanan penyelenggara umrah nakal masih berlanjut. Kali ini Kementerian Agama dipanggil oleh Ombudsman RI (ORI) karena penemuan kasus lalai.
Sejak Februari lalu, Ombudsman melakukan penyelidikan terhadap kasus travel-travel umrah nakal. Penyelidikan tersebut dilakukan di Makasar, Sumatera Barat, dan beberapa kota lainnya. ”Kami temukan ada pemberangkatan jamaah dengan identitas Abu Tours (PT Amanah Bersama Umat Tours, red),” tutur Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy, Selasa (17/4) di kantornya.
Selain hal itu, menurut Ahmad ada beberapa hal lagi. Temuan dan saran dari Ombudsman tersebut, beberapa sudah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018. Ahmad cukup mengapresiasi adanya peraturan tersebut.
Selain itu, Ahmad menuturkan, jika pihaknya meminta untuk melakukan moratorium penerimaan jamaah umrah dalam waktu dua bulan. Moratorium ini tidak menghambat pemberangkatan jamaah umrah yang sudah terdaftar dan memiliki dokumen lengkap. ”Moratorium dua bulan sambil melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” ucapnya.
Ombudsman menganggap jika kasus travel nakal ini sudah sangat darurat. Jumlah jamaah yang tidak jadi berangkat tidaklah sedikit. Menurut penelitian yang dilakukan Ombudsman, ada sekitar 250 ribu yang tertipu. Uangnya pun tidak sedikit. Diduga lebih dari Rp3 triliun. ”Rekomendasi ketiga adalah kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain,” ujar Ahmad. Yang dimaksud Ahmad salah satunya adalah soal akreditasi dan perizinan PPIU.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah penemuan Ombudsman terkait Abu Tours yang memberangkatkan jamaah. Menurut keterangan Lukman, yang memberangkatkan adalah PPIU lainnya. ”Itu jamaah yang mau membayar lebih untuk diberangkatkan. Kebetulan mereka sudah punya seragam dan koper yang dari Abu Tours,” tutur Lukman saat ditemui di Kantor Ombudsman kemarin.
Lebih lanjut Lukman mengaku optimis menejerial pendaftaran hingga pemberangkatan jamaah umrah akan semakin baik. Hal itu dikarenakan telah diterbitkan PMA 8/2018. Dalam peraturan tersebut sudah rijit diatur bagaimana PPIU memberikan pelayanan kepada calon jamaah umrah. ”Salah satunya PPIU harus menampilkan apa yang akan diberikan kepada calon jamaah. Mulai dari maskapai hingga menu makan saat umrah,” ujarnya.
Sementara itu ditemui di tempat berbeda, pengacara Abu Tours Hendro Saryanto mengatakan, jika kliennya bersedia untuk menjual semua aset demi memberangkatkan jamaah. ”Bu Ria (istri pemilik Abu Tours Nursyahriah Mansyur, red) terus mendukung suami. Dia ngotot untuk menjual aset demi memberangkatkan jemaah,” tuturnya. (dal/lyn)