JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat mendengar nama anaknya yang bernama Tribrata Putra Sambo (TPS) disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri berulang kali mengusap air mata saat tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu eksepsi tersebut merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma’ruf dan Susi yang menceritakan detik-detik peristiwa sesaat dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.
Tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang membacakan nota eksepsi menyatakan, Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo melalui jendela kaca teras depan rumah ke arah anak tangga melihat Yosua yang mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Saat itu, karena muka Yosua nampak memerah seperti orang ketakutan Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak-teriak.
“Namun, ternyata atas teriakan tersebut Nofriansyah malah lari ke arah dapur, kemudian saya susul ke dapur, kemudian Nofriansyah Yosua malah lari ke depan lewat pintu tamu, sehingga saya teriak ke Susi. ‘Susi lihat Ibu, lihat Ibu’ kemudian setelah Susi lari ke arah kamar ibu, Susi teriak-teriak menjerit dan menangis kencang sambil teriak “Ibu…Ibu…Ibu’,” kata Febri membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat mendengar teriakan Susi, Kuat Ma’ruf lantas mengurungkan niatnya mengejar Yosua dan lari ke atas menghampiri kamar Putri. Saat tiba, Kuat Ma’ruf melihat Putri sedang terlentang di lantai depan kamar mandi dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.
Melihat hal tersebut, Kuat Ma’ruf lantas memerintahkan Susi ke kamar TPS, anak Putri dan Ferdy Sambo untuk mengambil bantal dan selimut.
’’Kemudian Om Kuat naik ke tangga dan meminta kepada saya selimut dan bantal ke kamar Mas TPS. Lalu saya tidak berani masuk ke dalam pintu kaca karena saya melihat pintu kaca tertutup dan mendengar Ibu Putri Candrawathi menangis,” ucap Febri merujuk keterangan BAP lanjutan Susi tertanggal 10 Agustus 2022.
Saat mendengar nama TPS disebut, Putri tak kuasa menahan air matanya. Dia beberapa kali mengusap bagian mata kanan dan kirinya secara bergantian sampai pada akhirnya menutup berkas eksepsi.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman