Harga Emas Antam Tetap di Rp935.000 per Gram

Nasional | Senin, 17 Oktober 2022 - 11:41 WIB

Harga Emas Antam Tetap di Rp935.000 per Gram
Seorang penjual emas menunjukkan emas batangan, baru-baru ini. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk, di akhir pekan tidak bergerak alias males gerak (mager) Rp935.000 per gram, pada Ahad(16/10). Harga perdagangan ini sama seperti hari sebelumnya, pada Sabtu (15/10) lalu.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas pada akhir pekan cenderung menurun dibandingkan dengan empat hari sebelumnya, Senin (10/10) yang dibanderol Rp949.000 per gram. Kendati demikian, harga emas pada bulan ini terhitung lebih tinggi dibandingkan dengan harga emas pada Oktober tahun lalu yang dibanderol Rp914.000 per gram pada Sabtu, 16 Oktober 2021.


Harga emas yang tidak bergerak juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar menjadi Rp817.000 per gram sama dengan Sabtu kemarin. Harga buyback emas ini, bahkan terpantau menurun sejak Rabu (5/10) yang masih dibanderol Rp840.000 per gram.

Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas dunia turun pada Jumat (14/10) karena kekhawatiran terhadap kenaikan inflasi Amerika Serikat (AS) yang bisa membuat dolar semakin kuat.

Spot emas turun 1,3 persen menjadi 1.643,90 dolar AS per ons pada 1742 GMT dan emas berjangka AS turun lebih rendah 1,6 persen menjadi 1.649.50 dolar AS. Meski begitu, Antam memastikan bahwa harga jual kembali tetap sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

"Untuk transaksi jual kembali (buyback) silakan menghubungi Butik Emas LM terdekat dengan jam layanan buyback pada hari kerja Senin-Jumat. Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+2 s.d. H+3 (hari kerja). Jika kemasan rusak atau ilang dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,"tulis Antam dalam situs resminya, dikutip Jumat (16/10) lalu.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook