Pengawasan Penjualan Obat dan Kosmetik Online Longgar

Nasional | Selasa, 17 September 2019 - 03:11 WIB

Pengawasan Penjualan Obat dan Kosmetik Online Longgar
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Perkembangan teknologi membuat peredaran obat dan kosmetik online kian tak terbendung. Tinggal klik, obat dan kosmetik yang diinginkan sampai di rumah. Tapi, mirisnya, belum ada jaminan keamanan atas produk yang dibeli.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, e-commerce dan media sosial membuat orang dengan mudah mendapat sesuatu, termasuk kosmetik dan obat. Cara penjualannya pun sudah kian maju, dari menawarkan di kolom komentar hingga endorse para artis untuk promosi.


"Di akun saya misalnya. Isinya pemutih, pelangsing, terus pembesar," kata Dede berkelakar.

Padahal, hampir 50 persen dari apa yang diiklankan oleh para public figure tersebut adalah ilegal. Tak jelas produksinya. Tidak jelas keamanannya.

"Tapi kalau online gini, siapa yang mengawasi? Kominfo kah? BPOM kah?" ungkapnya.

Sayangnya, itu tak jadi soal untuk masyarakat. Mereka tetap berbelanja karena para artis yang merekomendasikannya. Belum lagi urusan harga. Kadang, jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa.

Dede sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Karena itu, dia mendorong BPOM untuk bisa melakukan pengawasan ke ranah daring.

Meski begitu, Dede paham jika posisi BPOM saat ini serba salah. Belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi mereka untuk menyentuh lebih dalam tentang penjualan lewat online ini.

"Makanya kita siapkan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Meski DPR masa jabatan 2014-2019 jelang purna tugas, Dede meyakinkan bahwa pembahasannya terus digelar. Apalagi, presiden sudah menurukan surat presiden (surpres) ke menteri kesehatan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sambil menunggu Undang-undang rampung, pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan kepala BPOM untuk pengawasan penjualan di media sosial. Dalam draftnya, makanan, obat, dan kosmetik yang dijual di e-commerce atau media sosial wajib memiliki izin edar dari BPOM.

"Obat juga, serah terima dilakukan oleh apoteker. Tapi mungkin dengan sedikit tambahan-tambahan," ujarnya.

Untuk pengawasan sementara, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki cyber patrol yang bertugas mengawasi penjualan online dari produk kosmetik dan makanan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook