NASIONAL

Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas

Nasional | Rabu, 17 Februari 2021 - 11:15 WIB

Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- DPR RI menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan UU itu bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan Jokowi untuk merevisi UU ITE merupakan bentuk kejelian Presiden dalam melihat fakta yang terjadi di masyarakat bahwa banyak orang yang dijerat UU itu, padahal tidak bersalah. Hal itu juga menunjukkan komitmen Jokowi pada keadilan.


"Jangan sampai UU itu menjadi alat untuk menjerat orang-orang yang tidak perlu dihukum. Hanya karena multitafsirnya UU itu," terang dia kepada Jawa Pos (JPG), Selasa (16/2).

Menurut Karding, DPR harus segera merespons usulan yang disampaikan Presiden. Yaitu, dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap persoalan UU ITE. Dengan usulan itu, Presiden berharap tidak ada lagi orang yang tidak bersalah yang dijerat UU itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, revisi UU ITE bisa diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, sampai sekarang prolegnas belum ditetapkan. Jadi, masih ada waktu untuk mengusulkannya. Tentu, kata dia, DPR dan pemerintah bisa menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas usulan tersebut. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, revisi UU ITE bisa diusulkan pemerintah atau DPR. Hal itu bergantung pembicaraan antara dewan dan pemerintah.

Willy mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly  untuk membahas siapa yang akan mengusulkan revisi UU ITE. "Selama ini, Fraksi Partai Nasdem dan PKS yang getol menyuarakan revisi UU ITE," terang legislator asal Dapil Jatim XI itu.

Fraksi PKS pun menyetujui keinginan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi UU ITE. Mereka sependapat bahwa UU ITE tidak memberikan rasa keadilan karena adanya pasal karet. Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyatakan bahwa rencana tersebut sejalan dengan usulan fraksi beberapa tahun terakhir.

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami mengsulkan revisi UU ITE dalam Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di perlemen," jelas Sukamta kemarin.

Setelah adanya pernyataan Presiden, anggota Komisi I itu berharap bahwa usulan ini akhirnya mendapat perhatian di legislatif. Sukamta menjelaskan bahwa pada awal pembahasan UU ITE dulu, sebenarnya tujuan utamanya adalah memberi kepastian hukum bagi pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya atau elektronik. Namun kemudian pada implementasinya, UU ini lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baik dibandingkan soal transaksi ekonomi bisnis.

Masalah terbesar ada pada Pasal 27 ayat 3 yang kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih pencemaran nama baik. Pasal ini sempat diusulkan untuk diubah pada 2016. Sukamta termasuk dalam Panitia Kerja (Panja) revisi. Dia menjelaskan bahwa pada dinamika pembahasan, mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan.

Dengan adanya arahan dari Presiden soal UU ITE tersebut, dia berharap revisi terhadap pasal karet itu kembali mendapat perhatian. "Semoga ke depannya, revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. In sya Allah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," pungkasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra pun berpendapat bahwa evaluasi UU ITE ini harus menyentuh pada substansi pelapor dan terlapor. Supaya lebih jelas pihak yang betul-betul ingin melontarkan kritik saja dan siapa yang bermaksud menebar kebencian. Keduanya harus dibedakan, sebab jika tidak, maka akan semakin banyak kriminalisasi yang dilakukan terhadap pihak yang memberi kritik.

"Harus ada pemetaan jelas siapa terlapor yang benar-benar hendak memecah belah dengan menebar kebencian, siapa yang hanya mengkritik atau berpendapat," jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Dia menyadari bahwa pasal karet yang ada di UU ini kerap dijadikan alat untuk saling lapor dengan latar belakang politik. Karena itu, Habiburokhman juga mendorong adanya edukasi yang lebih ke masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan pasal tersebut untuk merugikan pihak yang berseberangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan implementasi terhadap penegakan UU ITE. Jokowi meminta agar undang-undang tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan untuk masyarakat.

"Harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya dan melindungi kepentingan yang lebih luas," ujarnya.

Jokowi menuturkan bahwa belakangan UU ITE kerap menjadi rujukan hukum dalam pelaporan hukum. Sehingga proses hukum dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk itu Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar seluruh jajaran kepolisian untuk lebih selektif dalam menerima laporan yang berdasar pada UU ITE.

Jokowi berpendapat bahwa pasal-pasal di UU ITE ada yang multitafsir. Sehingga penegak hukum harus berhati-hati dalam menerjemahkan. Selain itu Jokowi juga meminta DPR untuk melakukan revisi UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya. Sehingga dapat menjamin rasa keadilan untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan UU ITE memang sangat perlu direvisi. Namun, kata dia, serangan terhadap kebebasan berpendapat selama ini bukan hanya gara-gara adanya UU ITE saja.

"Presiden juga perlu perintahkan ke Kapolri untuk cabut Telegram Rahasia yang aneh-aneh," ujarnya kepada JPG.

Untuk diketahui, Kapolri beberapa kali mengeluarkan telegram rahasia (TR) terkait dengan penanganan massa. Salah satunya terbit saat massa gabungan berunjuk rasa menolak omnibus law Oktober tahun lalu. TR terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh itu seolah menjadi pedoman aparat kepolisian di lapangan untuk membubarkan massa dengan cara represif dan cenderung brutal.

Asfin (sapaan Asfinawati) menyebut YLBHI mencatat sejauh ini ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, hingga Papua. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Menurut catatan YLBHI dan kantor-kantor LBH di seluruh Indonesia, ada beberapa jenis pelanggaran terhadap hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum yang kerap terjadi. Di antaranya, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan; pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa; pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital; pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi; serta pelanggaran terhadap data pribadi.

Sebagian besar pelanggaran itu, kata Asfin, dilakukan oleh aktor negara. Kepolisian menjadi aktor pelaku pelanggaran utama. Selain itu juga ada keterlibatan militer. "Aktor nonnegara mengambil porsi kecil dari seluruh pelanggaran yang terjadi," ungkapnya. (lum/deb/lyn/tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook