JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusutan atas kasus perkara korupsi yang melibatkan para kepala daerah yang sempat terhenti akan diteruskan oleh Mabes Polri. Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi dihentikan sementara karena ada pilkada serentak pada 2015 silam.
Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, pengusutan kasus dugaan korupsi kepala daerah akan dilanjutkan. "Proses hukum tetap berjalan,” katanya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Ditegaska Badrodin, pihaknya hanya melakukan penegakan hukum. Sementara soal dilantik atau tidaknya kepala daerah hasil pilkada serentak yang terseret kasus hukum bukan kewenangan Polri. “Mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," tegasnya.
Seperti diketahui Bareskrim mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Antara lain korupsi izin pertambangan di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kasus itu telah menyeret Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani sebagai tersangkanya.
Selain itu ada kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp29 miliar di Kabupaten Bengkalis. Kasus itu juga telah menyeret Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka.
Ada pula kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi telah menetapkan Bupati Maros, Hatta Rahman sebagai tersangka kasus itu.
Untuk tingkat gubernur ada nama Junaidi Hamsyah di Bengkulu. Mantan gubernur Bengkulu itu menjadi tersangka korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.(elf)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun