JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Akhirnya tarif layanan kapitasi atau bayaran di muka dari BPJS Kesehatan disesuaikan. Kenaikan ini dinikmati oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter praktik. Ahad (15/1) Kementerian Kesehatan mengumumkan aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
''Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Dengan adanya revisi aturan ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan.''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' ungkap Budi.
Kementerian Kesehatan memang tengah gencar untuk memperbaiki layananan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Mereka akan dilakukan penilaian kinerja dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Dokter dan tenaga medis lain juga merasakan manfaat penyesuaian tarif ini. Mereka yang melayani pasien JKN akan mendapat kenaikan pendapatan.
Dari aturan baru itu, standar tarif kapitasi digolongkan ke beberapa bagian. Untuk tarif kapitasi Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan. Sementara untuk praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Untuk menilai kinerja fasyankes, maka dilihat risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya. Nilai ini akan menjadi faktor pengali untuk tarif layanan kapitasi. ''Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus,'' ujarnya.
Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi. Di antaranya untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB, dan rawat inap tingkat pertama. Selain itu juga pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Bagi peserta yang ingin naik kelas saat rawat inap juga ada ketentuan anyar. Budi menjelaskan, selisih biaya bisa ditanggung dnegan asuransi swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT).''Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar empat yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas,'' ujarnya.(lyn/jpg)