KASUISTIKA

Irjen Teddy Tolak Pengacara dari PMJ, Pemeriksaan Akhirnya Ditunda

Nasional | Sabtu, 15 Oktober 2022 - 22:13 WIB

Irjen Teddy Tolak Pengacara dari PMJ, Pemeriksaan Akhirnya Ditunda
Irjen Pol Teddy Minahasa (HUMAS POLDA SUMBAR)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) memutuskan menunda pemeriksaan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa yang dilakukan siang tadi, Sabtu (15/10/2022). Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan Teddy.

“Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.


Zulpan menjelaskan, Teddyy meminta ditunda karena ingin didampingi pengacara saat pemeriksaan. Polda Metro Jaya sempat menawarkan pengacara untuk pendampingin, namun ditolak oleh Teddy, dengan alasan ingin memakai jasa pengacara lain.

“Sehingga kami dari PMJ mengakomodir ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksan, akan kami lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau dengan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy.

“Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook