PROTOKOL PELAKSANAAN IBADAH

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Bebas Covid-19

Nasional | Minggu, 31 Mei 2020 - 09:28 WIB

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Bebas Covid-19
Fachrul Razi

Selama pandemi masih berlangsung, PBNU juga meminta agar pengurus masjid bekerja sama dengan pengurus musala di sekitarnya. Untuk merekayasa memperbanyak titik-titik Salat Jumat. Sehingga jamaah tidak menumpuk di masjid. Prinsipnya, salat Jumat bisa dilaksanakan dengan jumlah jamaah minimum 41 orang. terdiri dari 1 imam dan 40 makmum.

Berbeda dengan PBNU, PP Muhammadiyah sampai saat ini belum memutuskan untuk mengeluarkan panduan serupa bagi warga Muhammadiyah. Panduan terakhir yang diberikan adalah seruan sekaligus panduan agar umat melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing. Sementara, untuk panduan salat jamaah di era new normal belum ditetapkan. ’’Kita tunggu saja keputusan Kemenag,’’ ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kemarin.


MUI juga tampak belum mengeluarkan panduan lebih lanjut salat berjamaah di masjid. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi tentang peribadahan di masjid menyambut new normal. MUI masih berpegang pada fatwa nomor 14/2020 yang mengatur peribadahan di tengah pandemi. Yang pada prinsipnya sejalan dengan edaran Menag yang baru terbit.

Fatwa itu tegas melarang salat Jumat di masjid yang berada di zona merah. Umat Islam diminta menggantinya dnegan salat zuhur. Masjid dan musala di zona merah juga dilarang menyelenggarakan salat berjamaah dan majelis taklim untuk umum.

Salat Jumat hanya wajib dilakukan di wilayah yang pandeminya secara epidemologis dinyatakan terkendali. Salat berjamaah dan majelis taklim juga bisa dilakukan di wilayah terkendali. Syaratnya, jamaah tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Konsep menjaga diri itulah yang rinciannya tertuang dalam edaran Menag.(byu/tau/idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook