Fachrul memastikan, surat keterangan yang mengizinkan pembukaan rumah ibadah tidak bersifat permanen. ’’Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut,’’ lanjutnya. Surat keterangan juga bisa dicabut bila ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Dengan pengetatan izin tersebut, dapat diartikan bahwa daerah zona merah akan sulit mendapatkan izin membuka pintu bagi ibadah kolektif atau berjamaah. Zona merah menunjukkan kalau sebaran penularan Covid-19 cukup merata di sebagian besar wilayah. Padahal, syarat mutlak pembukaan rumah ibadah adalah lingkungannya harus bebas Covid-19.
Yang sudah bisa dipastikan adalah, suasana ibadah jamaah di rumah-rumah ibadah tidak akan lagi sama. Kalaupun sudah mendapat izin buka, masih ada sejumlah protokol yang harus dijalankan. Baik oleh pengurus rumah ibadah maupun umat yang hendak beribadah. Seperti penempatan pengawas protokol kesehatan, pembersihan rutin, hingga memastikan umat dalam kondisi sehat saat akan beribadah.
Sementara itu, sejumlah organisasi keagamaan juga menyiapkan panduan ibadah di rumah ibadah. Nahdatul Ulama misalnya, mengeluarkan panduan bagi jamaah maupun takmir masjid. Edaran itu ditandatangani Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan A Ghani.
Untuk jamaah misalnya, hanya mereka yang sehat yang boleh datang ke masjid. Membawa sajadah sendiri dan memakai masker. Mencuci tangan dengan sabun sebelum berwudu. Selain itu, Jamaah juga diminta membawa kantong plastik untuk alas kaki agar bisa dibawa masuk. Tujuannya, agar saat keluar tidak berdesakan dengan sesama jamaah hanya untuk mencari sandal atau sepatunya.
Sementara, pengurus masjid diminta mengatur jarak antarjamaah. Termasuk saat masuk dan keluar agar tidak berdesakan. Juga lebih sering mengepel lantai masjid plus menyemprot disinfektan, baik sebelum maupun setelah salat berjamaah. Juga menyiapkan kamar khusus untuk isolasi jamaah yang mendadak sakit.
Khusus untuk Salat Jumat, ada panduan khusus. Di mana khutbah diminta lebih pendek. Khutbah pertama maksimal 15 menit dan khutbah kedua maksimal 5 menit. Imam juga diminta memilih surat yang pendek saat salat.