Soal Wacana Penghapusan Listrik 450 VA, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Nasional | Rabu, 14 September 2022 - 21:00 WIB

Soal Wacana Penghapusan Listrik 450 VA, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait wacana penghapusan listrik 450 VA. (YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait wacana penghapusan listrik 450 VA. Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA agar dinaikkan menjadi 900 VA.

Ditanya soal wacana tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam RUU APBN 2023, pemerintah masih menggunakan struktur dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, untuk golongan rumah tangga saat ini masih menggunakan daya listrik yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA.


“Kami tidak membahas itu. Selama RUU APBN 2023 masih menggunakan struktur pengguna listrik yang masih sama,” ujar Sri Mulyani ditemui usai rapat dengan Banggar DPR RI, Rabu (14/9/2022).

Untuk diketahui, sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, usulan wacana penghapusan listrik subsidi 450 VA pertama kali dikatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, pada saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).

“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said Abdullah.

Lebih lanjut Said mengatakan, masyarakat miskin yang menggunakan daya listrik 450 VA akan dinaikkan ke 900 VA. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan 450 VA.

“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tutur Said.

Listrik subsidi 450 VA akan dihapus. Sebab, kata dia, PT PLN (Persero) terus mengalami kelebihan atau oversupply listrik. Said mengungkapkan, tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.

“Kalau nanti EBT masuk, maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun,” jelas dia.

Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN. Maka Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.

Kendati demikian, Said meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.

“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” tandasnya.

Sementara itu, beban APBN untuk subsidi listrik sesuai Perpres nomor 98 tahun 2022 ditetapkan senilai Rp59,6 triliun selisih 3,1 persen dari pagu yang ditetapkan pertama sebesar Rp56,5 triliun. Sedangkan kompensasinya melonjak Rp41 triliun dari yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN.

Suber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook