JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pilkada serentak 2020 yang rencannya digelar September akhirnya resmi diundur. DPR dan pemerintah sepakat pilkada bakal digelar pada 9 Desember 2020.
Keputusan penundaan Pilkada serentak itu disepakati setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4).
Doli menambahkan, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akan kembali melakukan rapat sebelum hajatan Pilkada serentak itu digelar, atau setelah pandemi virus corona atau Covid-19 ini berakhir.
"Jadi bersama dengan Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Itu untuk membahas kondisi terakhir penanganan corona," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan karena Indonesia terdampak virus Korona, maka pihaknya telah memiliki tiga opsi untuk penundaan Pilkada yang akan diselenggarakan September 2020 ini.
Arief mengatakan opsi pertama penundaan pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Kemudian opsi kedua adalah Pilkada dilakukan di 17 Maret 2021. Selanjutnya opsi ketiga Pilkada serentak dilakukan pada 29 September 2021.
Jika nanti Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai legitimasi hukumnya. Sebabtahapan dan penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal