Batasi Penelusuran Aset Sesuai Kerugian Negara

Nasional | Sabtu, 14 Maret 2020 - 10:13 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dua unit mobil mewah tampak diparkir di pelataran Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin (13/3). Mobil tersebut merupakan milik Heru Hidayat, tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung terus melakukan penelusuran untuk bisa memenuhi penggantian kerugian negara.

Dua kendaraan itu baru diblokir Kamis malam (12/3) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan sejatinya ada tiga mobil. "Kemarin penyidik dapat tiga aset mobil punya Heru. Langsung kita amankan dari apartemen di Senayan," jelas Febrie kemarin.


Rinciannya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Vellfire, dan satu unit Toyota Lexus. Aset-aset ini masih dalam permohonan ke pengadilan untuk disita. Diharapkan aset-aset tambahan yang sudah dibawa oleh Kejagung ini bisa menambah signifikan penggantian kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya.

Sejauh ini, Kejagung telah mengumpulkan banyak aset berupa tanah dan properti milik para tersangka, khususnya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang merupakan pihak swasta. Perusahaan mereka juga ditelusuri, di mana dua perusahaan yang diduga milik Heru disebutkan sudah disita.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook