TIDAK PATUHI PUTUSAN KASASI MA

Kasus PPP, Begini Kritik Menohok Mantan Menkumham kepada Yasonna

Nasional | Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:12 WIB

Kasus PPP, Begini Kritik Menohok Mantan Menkumham kepada Yasonna
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (JPG)

Di sisi lain, dia mengingatkan kepada seluruh aparat negara bahwa ketentuan yuridis yang tertuang dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara sudah jelas disebutkan bahwa 4 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat (tata usaha negara) tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Jika tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut, imbuh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, pejabat yang bersangkutan dikenai upaya paksa pembayaran sejumlah uang dan sanksi administratif.

Baca Juga :Prabowo Dapat Dukungan Sejumlah Kader PPP

"Yang terakhir ini kita sangat miskin. Piramida struktur pemerintahan kita masih enggan memberi sanksi kepada pejabatnya yang tidak melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara," terangnya.

Diakuinya, sebagai mantan menteri, dirinya bukan tidak pernah menghadapi persoalan internal partai politik. Bahkan, ia juga menghadapi berbagai tekanan politik, demo silih berganti dari  internal partai bersengketa.

"Apa pun keputusan atau kebijakan yang saya ambil pasti selalu disalahkan. Tapi setelah pengadilan mengambil sebuah putusan hukum, saat itu juga saya langsung melakukan eksekusi. Saya jalankan putusan pengadilan itu,” tandasnya. (dms)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook