PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. Ranperda ini nantinya ditujukan untuk lebih memaksimalkan peran wanita dalam berbagai bidang. Termasuk juga untuk meningkatkan partisipasi wanita dalam mengisi pembangunan di Bumi Lancang Kuning.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Riau Eva Yuliana kepada Riau Pos, Kamis (11/8). Dikatakan Eva, untuk laporan pengusulan ranperda sendiri telah diselesaikan oleh pihaknya. Usulan tersebut bahkan juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau pada awal pekan lalu. Setelah diterima, nantinya akan ada pandangan umum dari Pemprov Riau yang akan disampaikan langsung Gubernur Riau.
Setelah disetujui, barulah akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok ranperda dimaksud. "Alhamdulillah untuk laporan sudah selesai. Cuma kemarin itu staf kami belum sempat membuat laporan yang signifikan. Namun bisa dipastikan untuk laporan semuanya sudah. Poinnya, tentunya kita menginginkan perempuan disejajarkan dengan lelaki," ujar Eva.
Legislator asal Kabupaten Kampar ini menjelaskan, pengarusutamaan gender sebetulnya sudah diterapkan dalam beberapa kebijakan di pemerintahan, terutama pada pemilihan legislatif (pileg). Di mana, dalam pemilihan setiap partai politik wajib memenuhi syarat calon perempuan sebanyak 30 persen. Nantinya, dengan adanya perda ini, potensi perempuan dalam berbagai bidang akan diatur.
"Sehingga perempuan dapat mengisi, mungkin posisi yang selama ini hanya diperuntukan buat laki-laki, termasuk juga menghilangkan stigma-stigma yang menyatakan bahwa perempuan gender kelas dua dan lain sebagainya," paparnya.
Ditambahkan dia, keikutsertaan perempuan dalam pembangunan belum begitu terlihat di tengah hegemoni kaum lelaki. Ia berharap, dengan adanya ranperda itu, jajaran di institusi pemerintah dan lainnya di Riau lebih responsif terhadap gender. "Intinya bagaimana perda ini nanti untuk mengangkat derajat perempuan supaya tidak ada lagi pelecehan seksual terhadap perempuan, terutama anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Sebelumnya, persoalan pengarusutamaan gender ini juga sudah ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2000. Di mana inpres ini mengatur tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Inpres tersebut mewajibkan setiap kementerian/lembaga untuk melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan di semua tingkat pemerintahan.
Dengan adanya Ranperda Pengarusutamaan Gender di Provinsi Riau sebagai turunan dari aturan yang telah ada, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wanita dalam mengisi setiap pembangunan di Provinsi Riau.(adv/nda)