KASUISTIKA

Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Menjadi Jalan Uji Coba Pasal 221 KUHP

Nasional | Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Menjadi Jalan Uji Coba Pasal 221 KUHP
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rhaditya Putra Perdana mengapresiasi kinerja Polri dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di bawah komando Wakil Kapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim khusus, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya berani menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis itu.


“Kita harus mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Pak Wakapolri dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang menyita perhatian publik selama ini,” Kata Rhaditya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Rhaditya yang juga peraih gelar Master International Commercial Law di Bournemouth University, Inggris itu berharap, agar penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus terus berjalan.

“Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku, termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini,” imbuhnya.

Sebab, lanjut Rhaditya, berdasarkan Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

“Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian,” tegasnya.

Rhaditya juga menjelaskan, pernyataan kuasa hukum Irjen FS diawal kasus ini bergulir yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan Irjen FS itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

“Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita,” ujar Pengurus Dewan Perwakilan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) itu

Karena itu, untuk mengungkap masalah ini secara terang, ia berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang terlibat.

“Jadi kita harus mendukung langkah Kapolri beserta jajarannya untuk terus mengusut pihak penyebar skenario kasus pembuhan Brigadir J versi Irjen FS. Seperti apa yang diharapkan Presiden Jokowi agar kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo sedang melecehkan Putri Candrawathi selaku isteri Irjen Ferdy Sambo, sehingga terjadi aksi saling tembak.

Tetapi belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam konfrensi persnya bahwa berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan dirilis pada 11 Juli 2022. Namun, kejadian sebenarnya adalah murni penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan prajurit itu tewas.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook