HUKUM

Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekdako Pekanbaru Mohd Noer

Pekanbaru | Selasa, 05 September 2023 - 16:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekdako Pekanbaru Mohd Noer
ILUSTRASI (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan  praperadilan Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Mohd Noer, terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan perusakan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Rumbai oleh Polda Riau

Hakim tunggal Andi Hendrawan pada Senin (4/9/2023) menyatakan menolak praperadilan penetapan status tersangka terhadap Mohd Noer oleh Penyidik Polda Riau.


''Menolak permohonan praperadilan para pemphon seluruhnya,'' ujar hakim Andi seperti juga tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. 

Mohd Noer sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023 lalu. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Selain Mohd Noer, penyidik juga  menetapkan Joko Subagyo sebagai tersangka.

Diketahui, kasus yang menjerat Noer dan Joko terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu keduanya mendatangi kebun milik pelapor berinisial S di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Para pihak mengklaim kepemilihan lahan.

Saat itu, keduanya diduga melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh S selaku pelapor sebanyak 70 batang. Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Belakangan, Noer dan Joko melayangkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru. Keduanya meminta  hakim menyatakan penetapan tersangka  tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook