JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Bagian Keuangan Sesditjen Holtikultura Kementerian Pertanian Guruh Gempita Dawoed, Jumat (12/2/2016), diperiksa KPK.
Pemeriksaan itu dalam upaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhandi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan pada 2013. Guruh akan diperiksa sebagai saksi.
Bawahan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Holtikultura 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim.
Guruh diduga banyak mengetahui kasus dugaan korupsi yang sudah menjerat tiga tersangka itu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HI,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (12/2/2016).
Namun belum terlihat apakah Guruh menghadiri pemanggilan atau tidak. Dalam kasus ini, selain Hasanuddin, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Holtikultura 2013 Eko Mardiyanto dan seorang dari kalangan swasta, Sutrisno. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun