JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Media sosial dihebohkan dengan kabar rencana event pertemuan para aktivis Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Se-Asia Tenggara di Jakarta.
Kabar dugaan rencana tersebut mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tidak memberikan izin terhadap agenda pertemuan para aktivis LGBT.
"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Untuk diketahui, informasi rencana pertemuan komunitas LGBT itu beredar di media sosial yang diunggah akun Instagram @aseansogiecaucus. Informasi yang beredar pertemuan dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 17-21 Juli 2023.
Namun belakangan, unggahan dari akun @aseansogiecaucus telah dihapus baik pada story maupun postingannya. Dari sederet konten yang telah diunggah sudah tidak ada informasi terkait acara tersebut.
Meski demikian, Anwar menegaskan lagi agar Pemerintah membatalkan acara tersebut. Jika event itu berlangsung, maka telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi.
Hal itu tertuang jelas dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Tidak ada satu pun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," cetus Anwar.
Senada dengan itu, Ketua MUI Cholil Nafis memastikan pihaknya menolak secara tegas acara pertemuan LGBT se-ASEAN atau Asia Tenggara berlangsung di Jakarta atau Indonesia.
"Jangan sampai dianggap normal apalagi dilegalkan. Ini bertentangan dengan norma agama, Pancasila, dan kenormalan manusia. Tolak!," tegas Kyai Cholil.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman