(RIAUPOS.CO) -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (10/7) mengeluarkan putusan etik yang cukup berat untuk KPU. Dua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu dicopot dari jabatan yang diemban saat ini. Artinya, mereka tidak boleh lagi memegang jabatan tersebut. Kini, KPU mau tidak mau harus merarik jabatan mereka dan menggantinya dengan komisioner lain.
Kedua komisioner itu adalah Ilham Saputra yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik dan Evi Novida Ginting yang memimpin Divisi Sumber Daya Manusia. Selain pencopotan dari jabatan, keduanya juga mendapat sanksi peringatan keras dari dua perkara yang berbeda.
Ilham mendapat sanksi akibat persoalan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura. Awal November lalu, Partai Hanura melakukan PAW terhadap salah satu anggotanya, Dossy Iskandar Prasetyo. Dossy merupakan wakil dari dapil Jatim VIII yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Berdasarkan aturan, penggantinya adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapat suara terbanyak kedua dari Partai Hanura di dapil tersebut. Namun, Sisca telah dipecat oleh Hanura karena tersangkut masalah hukum. Sebagai gantinya, Hanura mengajukan nama Tulus Sukariyanto yang juga menjadi pengadu dalam perkara tersebut.
Pengajuan itu ditolak dan KPU tetap menunggu upaya hukum Sisca atas pemecatannya. Juga menunggu revisi PKPU 6/2019 tentang perubahan PKPU PAW Anggota DPR dan DPRD. Sikap itu dinilai DKPP menyalahi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
”Seharusnya Proses Penggantian Antarwaktu pengadu dapat diproses karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,’’ ucap Anggota DKPP Alfitra Salam yang membacakan pertimbangan majelis.
Sementara, Evi terkena sanksi akibat mendiskualifikasi peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Yang didiskualifikasi adalah peserta yang mendapatkan nilai Computer Assisted Test (CAT) tinggi dengan dugaan menerima bocoran soal dan jawaban.
Menurut DKPP, hal itu tidak bisa dibenarkan karena tidak memberikan kepastian hukum. Seharusnya, KPU mengulang proses seleksi tersebut. apalagi, salah satu peserta dengan nilai CAT tertinggi menyatakan tidak pernah menerima bocoran soal dan jawaban. ’’Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,’’ ucap ketua DKPP Harjono.
Menanggapi putusan tersebut, baik Ilham MAupun Evi Belum bisa dikonfirmasi. Namun, Ketua KPU Arief Budiman memastikan putusan DKPP akan ditindaklanjuti. ’’Kami akan menindaklanjuti setelah melaksanakan rapat pleno,’’ terangnya di sela sidang segketa hasil pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Untuk saat ini, pihaknya akan mempelajari detail putusannya terlebih dahulu. Menurut dia, bukan hal mudah mengganti personel di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan seperti saat ini. Selain itu, setiap komisioner di KPU juga memiliki keahlian tertentu.
’’Kalau orang tidak berlatar belakang keahlian tertentu, tapi kemudian dia diminta untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, bukan berarti tidak bisa, tapi tidak akan maksimal,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Jatim itu.
Dia mencontohkan, bagaimana bila yang diganti nanti adalah divisi hukum. Sementara tidak ada komisioner lain yang punya latar belakang hukum. Bisa dipastikan kerjanya tidak akan maksimal. Para komisioner yang ada saat ini sudah menjalani tugasnya lebih dari separo periode.
Pasti sudah merancang kultur dan cara kerja di masing-masing divisi. Bila diubah tentu bisa merepotkan. Karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut bagaimana cara mengeksekusi putusan DKPP. Sebab, tidak ada opsi bagi KPU selain melaksanakan putusan DKPP. Untuk putusan DKPP kali ini, pihaknya akan menggelar pleno secepatnya.
Untuk Mengeksekusi pencopotan jabatan Ilham dan Evi, diprediksi akan muncul sejumlah pergeseran posisi komisioner KPU. Bisa saja keduanya saling bertukar jabatan. Atau posisi keduanya digantikan komisioner lain, kemudian Ilham dan Evi ditempatkansebagai pimpinan divisi lainnya.(byu/fat/das)
Laporan JPG, Jakarta