KPU Masih Menunggu Tanggapan Masyarakat

Politik | Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:43 WIB

KPU Masih Menunggu Tanggapan Masyarakat
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) sejak Sabtu (19/8). Publik diminta memberikan tanggapan atas nama-nama bakal calon legislatif di semua tingkatan. Baik DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, hingga Senin (21/8), KPU masih menunggu masyarakat Riau yang memberikan tanggapan.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, memang sudah ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, namun KPU belum melakukan rekapitulasi karena masa penerimaan masukan masih berlangsung hingga 28 Agustus 2023.


“Sudah ada beberapa (masukan dan tanggapan masyarakat, red). Masih berlangsung hingga 28 Agustus mendatang. Nantinya kami akan melakukan klarifikasi melalui partai politik (parpol)," ujarnya, Senin (21/8).

Sementara itu, Ketua KPU Daerah Kepulauan Meranti Abu Hamid mengatakan, dari 391 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan dan diumumkan sejak tiga hari lalu, masih belum ada tanggapan atau masukan dari masyarakat Meranti. “Hingga saat ini belum ada tanggapan yang kami terima sejak DCS kami umumkan," ujarnya.

Abu Hamid mengatakan awalnya, terdapat 473 bekas bacaleg diverifikasi dan dilakukan perbaikan. Hasilnya, 391 berkas yang memenuhi syarat. Untuk itu ia berharap, publik dapat memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama bacaleg hingga 28 Agustus 2023.

Dia mengatakan, KPU memberi ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS setelah diumumkan. Tanggapan yang dimaksud menyangkut pertimbangan masalah verifikasi administrasi Bacaleg. Ketika ada masukan, KPU akan melakukan klarifikasi.

“Contohnya jika ada temuan masyarakat terhadap salah seorang bakal calon yang termuat di DCS tidak melampirkan identitas atau dokumen yang valid.  Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan itu secara offline maupun online," ujarnya.

Hanya saja tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan wajib disertai identitas diri dan bukti-bukti pendukung yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena setiap catatan yang masuk dari masyarakat akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik untuk dilakukan klarifikasi.

“Jika pengaduan tersebut terbukti secara hukum bacaleg menggunakan dokumen yang tidak sesuai maka bisa ditetapkan tidak memenuhi syarat," ujar Abu. Bacaleg yang masuk dalam DCS, tegas Abu, adalah mereka yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan.  

Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Ahdanan Saleh juga mengimbau masyarakat Kuansing untuk memberikan respons terhadap DCS yang telah diumumkan. “Ada 345 orang calon yang sudah kita umumkan di DCS itu, silakan beri masukan dan tanggapan," ujarnya, Senin (21/8).

Sementara itu, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi menambahkan, tahapan pemilu sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan melakukan pemuktahiran data pemilih hingga saat ini sampai pada tahap pengumuman DCS.

Komisioner KPU Kuansing bidang Perencanaan dan Data Yeni Gusneli menambahkan, KPU tengah melakukan proses verifikasi pemilih tambahan. Dimana sudah ditetapkan pemilih Kuansing 251.196 orang. Namun, jumlah ini bisa bertambah atau berubah melalui proses verifikasi pemilih tambahan.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS yang bersangkutan dan memberikan suara di TPS lain. “Jadi pastikan kita semua terdaftar di DPT agar bisa menggunakan hak pilih kita, “ kata Yeni.

Verifikasi DPTb berlangsung hingga H-30 sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024. Komisioner KPU Kuansing Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM Wigati Iswandhiari menjelaskan, usai pengumuman DCS, tahapan akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang dan masa kampanye.

Pelaksanaan masa kampanye, sedikit mengalami perubahan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, setelah penetapan DCT, calon dan peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi kampanye. Namun pada Pemilu 2024 mendatang, tidak seperti itu.

Sesuai Pasal 27 dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, masa kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara untuk masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, 15 hari setelah ditetapkan.

Imbauan masyarakat agar memberi masukan usai diumumkan DCS ini juga dilakukan KPU Rokan Hulu. ‘’Parpol masih ada ruang untuk mengajukan pergantian calon sementara jika adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Rohul Elfendri, Senin (21/8).

Dikatakan Elfendri, tak hanya efek dari masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg. Untuk pengajuan pegantian bisa dilakukan parpol, jika calon anggota sementara mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Elfendri menjelaskan, parpol diberi waktu selama tujuh hari yakni 14-20 September untuk mengusulkan pengajuan pergantian calon sementara. ‘’Pengusulan pergantian calon sementara dengan catatan harus memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, terutama harus mendapat persetujuan dari pengurus DPP parpol terhadap DCS yang telah ditetapkan KPU,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kata Elfendri, jika ada parpol yang mengajukan pergantian DCS, KPU akan melakukan verifikasi pada 21-23 September mendatang. Kemudian, KPU melakukan    pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dimulai 24 September hingga 3 Oktober mendatang. Untuk penyusunan dan penetapan DCT terhitung 4 Oktober hingga 3 November. Dilanjutkan pengumuman DCT pada 4 November mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang berlangsung. Sejak diumumkan DCS beberapa hari lalu, Bawaslu melakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan adanya sanggahan maupun komplain dari partai politik (parpol).  “Hari ini (kemarim, red) ke Dumai. Salah satunya untuk mengecek masukan masyarakat terhadap DCS, termasuk juga apakah ada atau tidak parpol yang merasa dirugikan? Kalau memang ada bisa ajukan gugatan ke Bawaslu," sebut Alnofrizal, Senin (21/8).

Setakad ini, sambung dia, untuk sanggahan, masukan maupun komplain dari parpol sama sekali belum ada masuk ke Bawaslu. Dia mempersilakan para peserta pemilu bila ada yang berkeberatan dengan hasil DCS, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. “Silakan bila ada. Misal tidak puas dengan DCS, punya bukti bisa ajukan sengketa," ujarnya.(epp/wir/dac/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook