JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras. Keduanya hanya dituntut satu tahun penjara. Novel menilai sidang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya hanya formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Novel memandang tuntutan terhadap dua oknum Brimob Polri lebih rendah dari kasus penghinaan. Padahal, dirinya juga merupakan aparat penegak hukum yang menjadi korban dari kasus penyiraman air keras.
"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina," sesal Novel.
Novel menyebut apa yang terjadi saat ini akan dipertanggungjawabkan olehnya nanti. Dia sangat menyesalkan tuntutan jaksa yang sangat rendah terhadap dua pelaku penyerangnya.
"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," tukas Novel.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi