BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Paca keluarnya SK Pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar (FPG), ada penampakan aneh terjadi di lembaga DPRD Bengkalis, saat sidang paripurna penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Selasa (19/9/2023) malam.
Dari pantauan di Gedung DPRD Bengkalis, terlihat anggota DPRD Bengkalis yang telah dipecat dari keanggotaan FPG, masih mengikuti sidang paripurna tersebut. Tiga anggota DPRD Bengkalis itu adalah Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha dan Syafroni Untung. Mereka masih terlihat mengisi kursi ruang sidang paripurna.
Sementara sidang paripurna yang dipimpin dua unsur pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan (Wakil Ketua) dan Syaiful Ardi (Wakil Ketua), turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni dan Sekda Ersan Saputra serta kepala OPD lainnya.
Pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dari FPG tersebut, berdasarkan surat yang beredar dan dipublikasikan dari Pemprov Riau bernomor: 120/PEM-OTDA/166, tertanggal 18 September 2023. Perihal Keputusan Gubernur Riau, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Koordinator Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil SSTP MIP.
Mirisnya lagi, surat keputusan Gubernur Riau tersebut, terkait surat pemberhentian antar waktu (PAW). Bukan dari partai politik (parpol).
Para anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan itu dinyatakan pindah partai dan saat ini nama mereka masuk pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
SK Gubenur tersebut menyebutkan, sejumlah nama yang menggantikan posisi anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan, di antaranya Syafroni Untung digantikan Dedy Wansyah. Kemudian, Al-Azmi digantikan Mangasa Halomoan Tua, Ruby Handoko alias Akok digantikan H Mukhlis dan Septian Nugraha digantikan Thamrin Mali.
Penegasan Gubri dalam surat tersebut tertera agar keputusan tersebut untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya dan selanjutnya agar melaksanakan pengambilan sumpah/janji, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Gubernur menegaskan agar menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji kepada Gubernur Riau.
Terhadap kahadiran empat anggota DPRD Bengkalis dari FPG, Wakil Ketua DPD Golkar Riau bidang Hukum, Eva Nora yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Kamis (21/9) mengatakan, Gubernur Riau sudah mengeluarkan SK terkait pemberhentian empat orang anggota DPRD Bengkalis dari FPG dan Golkar sudah menerima surat tersebut.
"Sudah disampaikan ke DPRD Bengkalis dan seharusnya hak-hak mereka gugur. Termasuk menghadiri rapat-rapat di DPRD Bengkalis juga sudah tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi