PSBB

Kemenkes Setujui PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi

Nasional | Sabtu, 11 April 2020 - 20:47 WIB

Kemenkes Setujui PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto. (Muhammad Ali/Jawa Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta bekal meluas ke daerah tetangga. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menyetujui PSBB untuk Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). PSBB Bodebek diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui," u‎jar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto ‎kepada JawaPos.com, Sabtu (11/4).


Sebelumnya Ridwan Kamil mengajukan permohonan PSBB di wilayah Bodebek. Alasannya, kebijakan pencegahan virus Korona atau Covid-19 di Bodebek harus seirama dengan wilayah DKI Jakarta.

Berdasar data, secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek. "Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," ujar Emil.

Menurut Emil, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook