Kejari Inhu Pindahkan 37 Tahanan ke Rutan

Indragiri Hulu | Sabtu, 26 Maret 2022 - 15:05 WIB

Kejari Inhu Pindahkan 37 Tahanan ke Rutan
Beberapa orang tahanan Kejari Inhu keluar dari mobil tahanan pada proses pindahkan ke Rutan kelas II B Rengat, Jumat (25/3/2022). (KEJARI INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemindahan tahanan perkara tindak pidana umum ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Jumat (25/3/2022). Keberadaan tahanan itu sebelumnya dititipkan di tahanan Mapolres Inhu dan Mapolsek jajaran.

Sebelum dipindahkan, para tahanan mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga rapid tes antigen. "Tahanan yang dipindahkan itu mencapai sebanyak 37 orang," ujar Kajari Inhu melalui Kepala Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arico Novi Saputra SH.


Dijelaskannya, sebanyak 37 tahanan itu di antaranya berasal dari Polres Inhu sebanyak 22 orang, Polsek Kelayang sebanyak 2 orang, Polsek Pasir Penyu sebanyak 5 orang dan Polsek Rengat Barat sebanyak 8 orang. Tahanan tersebut dipindahkan, ketika proses hukum atas tindak pidana umum yang dijalani sudah memasuki tahap II dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan sambungnya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Untuk memastikan kesehatan tahanan, perlu dilakukan cek kesehatannya," ungkapnya.

Masih katanya, untuk pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana umum yakni perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka, Qori. Perkara tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Sinaga SH.

Kemudian perkara tahap II lainnya yakni perkara penganiayaan dengan tersangka Erlianus als Erik. Perkara tersebut dengan JPU, Dolly Arman Hutapea SH.

Setelah dilakukan tahap II terhadap perkara tersebut, JPU didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Albert SE SH Ak berupaya untuk melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Hal itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Sebagaimana amanah Jaksa Agung RI dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kejari Inhu terus berupaya maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum di tengah masyarakat," terang Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra SH.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook